Orang bilang mencari rumah sama dengan mencari jodoh. Apalagi saat
mencari rumah pertama, biasanya calon pembeli akan banyak melakukan
pertimbangan.
Bagi Anda yang ingin membeli rumah, terutama rumah
baru, pakar properti Panangian Simanungkalit mengatakan, ada tujuh
langkah penting yang harus dilakukan:
Mengadakan Perbandingan
Lakukan
perbandingan rumah yang akan dibeli dengan rumah-rumah yang berada di
sekitarnya (dalam hal desain, bentuk arsitektur, dan lingkungan).
Mengumpulkan Informasi Kumpulkan
selengkap mungkin informasi rumah yang akan dibeli, seperti status
tanah dan bangunan, kepemilikan, serta harga yang ditawarkan. Jangan
membeli rumah di perumahan yang banyak dibeli spekulan, karena perumahan
tersebut pasti akan sepi penghuni. Hal ini akan berpengaruh pada
perkembangan harga rumah.
Mengamati Kondisi RumahPerhatikan
secara teliti kondisi bangunan, tata letak, dan interior rumah. Bila
perlu, jelajahi setiap ruangan dan tanyakan semua secara detail kepada
pemilik atau pengembang.
Mempelajari Harga PasarKumpulkan
dan bandingkan harga-harga rumah yang berlaku saat ini, di wilayah
tersebut dengan jenis rumah yang sama. Dengan mempelajari pasaran harga,
akan ditemukan harga yang terbilang wajar dan tidak mahal.
Meminta Pendapat Pihak KetigaMintalah pendapat dari pihak lain (second opinion)
tentang rumah yang diinginkan. Pihak ketiga yang dapat diminta pendapat
antara lain keluarga, sahabat, agen properti, atau penilai profesional,
yang dapat menilai secara objektif mengenai kondisi dan harga rumah
tersebut.
Menghubungi Notaris
Gunakan jasa
Notaris untuk membantu proses transaksi pembelian rumah. Sebab, masalah
hukum dalam jual-beli rumah adalah hal kompleks, rumit, dan memerlukan
kepastian hukum.
Mengatur Sistem PembayaranPembayaran
atas transaksi rumah harus diatur dengan baik. Akan lebih baik jika
sistem pembayaran dilakukan dengan mudah dengan meminimalkan risiko
kejahatan bagi kedua belah pihak, seperti melakukan pembayaran melalui
transfer bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar